Buka Senin s.d. Kamis pukul 08.00-16.00 WIB dan Jum'at pukul 08.00-15.00 WIB
Buka Senin s.d. Kamis pukul 08.00-16.00 WIB dan Jum'at pukul 08.00-15.00 WIB
Surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah.
Surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk untuk memberitahukan tentang keberadaan objek pajak yang harus dikenai Pajak Bumi dan Bangunan - Perdesaan dan Perkotaan. PBB-P2 berlaku atas pemanfaatan, kepemilikan, atau penguasaan bumi atau bangunan, baik oleh orang pribadi maupun badan.
Surat yang digunakan untuk memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai besarnya jumlah PPBB-P2 yang harus dibayarkan. Berisikan informasi tentang Subjek Pajak, Objek Pajak, lokasi, luas, nilai jual, tenggat, dan jumlah yang harus dibayarkan atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan.
Bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak ke rekening resmi kas Pemerintah Daerah, melalui tempat pembayaran yang telah ditentukan. Digunakan untuk membayarkan BPHTB, Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan pajak daerah lainnya.
Surat yang berisikan ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang. SKPD memiliki beberapa jenis peruntukan yang berbeda seperti SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, dan SKPDLB.
Surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar.
Surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya. BLABLABLABLABLA.
Surat ketetapan yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
Surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit lebih besar daripada nilai yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
Surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam SPPT, SKPD, STPD, dan lainnya.
Surat keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau Pemungutan pihak ketiga.
Surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak atau Wajib Retribusi untuk melunasi Utang Pajak atau utang Retribusi.
Surat perintah membayar Utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak.