Pajak Sarang Burung Walet

Pajak Sarang Burung Walet yang selanjutnya disingkat Pajak SBW adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan usaha yang mengambil dan/atau mengusahakan sarang burung walet.

Objek Pajak: Sarang Burung Walet yaitu sarang dari satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, collocalia linchi.

Wilayah Pemungutan: Wilayah daerah tempat pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

Pendaftaran dan Pendataan

Wajib Pajak diwajibkan mendaftarkan diri pada BPPRD untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Formulir pendaftaran wajib diisi secara benar, jelas dan lengkap serta ditandatangani dengan melampirkan:

  • Fotokopi KTP milik Wajib Pajak atau Paspor
  • Fotokopi SPPT PBB-P2 tempat berusaha, dilengkapi bukti pelunasan
  • Surat Kuasa (apabila pendaftaran dikuasakan)

Untuk Wajib Pajak berupa badan usaha, harus pula melampirkan:

  • Fotokopi Akta pendirian badan usaha (beserta perubahannya)

Setelah persyaratan dilengkapi, BPPRD akan menerbitkan NPWPD paling lambat 3 (tiga) hari kerja. Petugas perangkat daerah juga akan melakukan sosialisasi terkait hak dan kewajiban Wajib Pajak.

Catatan: Dalam hal Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri, dan setelah 3 (tiga) kali pemanggilan tidak dipenuhi; maka Kepala Daerah menerbitkan NPWPD berdasarkan data yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Penilaian dan Penghitungan

Pemungutan Pajak SBW menggunakan metode self asssessment yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, melapor, dan membayar sendiri pajak yang terutang. Saat terutang Pajak SBW ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Adapun dasar pengenaan Pajak SBW merupakan Nilai Jual Sarang Burung Walet.

Nilai Pajak SBW yang Harus Dibayar=5%xNilai Jual Sarang Burung Walet
=5%xNilai Pasaran Umum  x  Volume

Nilai Pasaran Umum: Harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah daerah yang bersangkutan.

Volume: Jumlah sarang burung walet yang dijual.

Penyetoran dan Pelaporan

Pajak SBW disetorkan pada kas daerah melalui Bank yang ditunjuk untuk mendapatkan bukti penyetoran pajak. Jatuh tempo penyetoran adalah pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya (masa pajak). Penyetoran pajak oleh Wajib Pajak atau kuasanya dilakukan dengan melampirkan:

  • Fotokopi NPWPD
  • Hasil penghitungan Pajak SBW oleh Wajib Pajak

Wajib Pajak diwajibkan melaporkan pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), serta melampirkan bukti transaksi berupa bon/nota/tanda pembayaran yang telah diperporasi/legalisasi. SPTPD disampaikan paling lambat 15 (lima belas hari) setelah berakhirnya masa pajak.

Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dengan benar, jelas dan lengkap. BPPRD akan melakukan terhadap kelengkapan SPTPD dan lampirannya, juga kebenaran penghitungan pajak terutang.

Pembukuan dan Pemeriksaan

Wajib Pajak yang melakukan usaha sarang burung walet dengan omzet paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun, wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Pembukuan ini sedikitnya harus memuat data penjualan beserta bukti transaksi yang dapat dijadikan dasar penghitungan nilai Pajak SBW terutang.

BPPRD berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Pemeriksaan sebagai dimaksud dapat dilakukan dari dalam kantor maupun langsung di lapangan. Prosedur pelaksanaan pemeriksaan diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah.

Penutup

Pajak Sarang Burung Walet dapat menjadi instrumen untuk pengawasan terhadap perlindungan lingkungan. Dengan mengatur pengelolaan sarang burung walet secara benar, Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga keberlanjutan ekosistem yang ada..