Buka Senin s.d. Kamis pukul 08.00-16.00 WIB dan Jum'at pukul 08.00-15.00 WIB
Pajak Daerah
Kontribusi wajib kepada daerah yang digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Buka Senin s.d. Kamis pukul 08.00-16.00 WIB dan Jum'at pukul 08.00-15.00 WIB
Said Alvie, S.E.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang bertanggung jawab atas pengelolaan pendapatan daerah yang berasal dari pemungutan pajak dan retribusi. Kami bertugas menghimpun data perpajakan, menentukan besaran pajak atau retribusi yang terutang, melakukan penagihan, serta mengawasi penyetorannya; demi memenuhi kebutuhan anggaran dan pembangunan Kota Tanjungpinang yang kita cintai.
Kontribusi wajib kepada daerah yang digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin tertentu untuk kepentingan badan usaha atau pribadi.
Telepon
Alamat
08:00 s.d. 16:00
08:00 s.d. 15:00