Pajak Teratur,
Rakyat Makmur

Said Alvie, S.E.

TENTANG KAMI

BPPRD Kota Tanjungpinang

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang bertanggung jawab atas pengelolaan pendapatan daerah yang berasal dari pemungutan pajak dan retribusi. Kami bertugas menghimpun data perpajakan, menentukan besaran pajak atau retribusi yang terutang, melakukan penagihan, serta mengawasi penyetorannya; demi memenuhi kebutuhan anggaran dan pembangunan Kota Tanjungpinang yang kita cintai.

  • Pajak Daerah

    Kontribusi wajib kepada daerah yang digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  • Retribusi Daerah

    Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin tertentu untuk kepentingan badan usaha atau pribadi.

STRUKTUR ORGANISASI

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Said Alvie, S.E. Kepala Bidang Pelayanan Pajak Roni Syaputra, S.H., M.H. Kepala Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi Muhammad Rivai, S.Sos Kepala Sub Bidang Pelayanan dan Penyelesaian Sengketa Rizki AP Ritonga, S.STP Kepala Bidang Penetapan Balqis R. Ananda, S.STP Kepala Sub Bidang Perhitungan dan Penetapan Rini Aryensi, S.Sos Kepala Sub Bidang Keberatan dan Pengurangan Nisyarinah, S.Sos Kepala Bidang Penagihan, Pembukuan, dan Pemeriksaan Mulyadi, S.Kom, M.H. Kepala Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah Sudardiansyah EP, S.Sos Kepala Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan Lita Ramayanti, S.E. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL AHLI MADYA Sekretaris Hermawan, S.E., M.Si Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan Rita Harweni, S.Sos
HUBUNGI KAMI

BPPRD Kota Tanjungpinang

  • Senin s.d. Kamis

    08:00 s.d. 16:00

  • Jum'at

    08:00 s.d. 15:00