Buka Senin s.d. Kamis pukul 08.00-16.00 WIB dan Jum'at pukul 08.00-15.00 WIB
Buka Senin s.d. Kamis pukul 08.00-16.00 WIB dan Jum'at pukul 08.00-15.00 WIB
Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Pajak ini dikenakan pada setiap penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Subjek Pajak:Konsumen barang dan jasa tertentu.
Objek Pajak:Konsumsi atas barang dan jasa tertentu.
Wajib Pajak:Orang pribadi atau badan usaha yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
Wilayah Pemungutan:Wilayah daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.
Barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir meliputi:
Makanan dan/atau Minuman: Makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh Restoran atau Jasa Boga atau Katering.
Tenaga Listrik: Tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit Tenaga Listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
Jasa Perhotelan: Jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, penyewaan ruang rapat, dan/atau fasilitas lainnya. Termasuk didalamnya hotel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, penginapan, rumah tamu (guest house), bungalo, resor, pemondokan (cottage), tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai penginapan, dan kemah mewah (glamping).
Jasa Parkir: Jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir (valet), baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
Jasa Kesenian dan Hiburan: Jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati. Termasuk didalamnya tontonan film, pertunjukan audio visual, pergeralan kesenian, musik, tari, busana, kontes kecantikan, dan kontes binaraga.
PBJT merupakan jenis pajak kabupaten/kota yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak. Saat terutang atau mulai berlakunya kewajiban pembayaran PBJT dihitung sejak saat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.
Dasar pengenaan PBJT merupakan nominal Jumlah yang Dibayarkan oleh konsumen atas konsumsi barang dan jasa tertentu. Pembayaran sebagaimana dimaksud akan dibuktikan menggunakan struk atau dokumen lainnya yang sejenis.
PBJT Makanan dan/atau Minuman | = | 10% | x | Jumlah Pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman |
PBJT Tenaga Listrik | = | Tarif Tenaga Listrik (%) | x | Nilai Jual Tenaga Listrik (Rp) |
PBJT Jasa Perhotelan | = | 10% | x | Jumlah Pembayaran kepada penyedia jasa perhotelan |
PBJT Jasa Parkir | = | 10% | x | Jumlah Pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir dan/atau penyedia layanan memarkirkan kendaraan |
PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan | = | Tarif Jasa Kesenian dan Hiburan (%) | x | Jumlah Pembayaran yang diterima oleh penyelenggara jasa kesenian dan hiburan |
PBJT disetorkan pada kas daerah melalui Bank yang ditunjuk untuk mendapatkan bukti penyetoran pajak. Jatuh tempo penyetoran adalah pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya (masa pajak). Penyetoran pajak oleh Wajib Pajak atau kuasanya dilakukan dengan melampirkan:
Wajib Pajak diwajibkan melaporkan pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), serta melampirkan bukti transaksi berupa bon/nota/tanda pembayaran yang telah diperporasi/legalisasi. SPTPD disampaikan paling lambat 15 (lima belas hari) setelah berakhirnya masa pajak.
Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dengan benar, jelas dan lengkap. BPPRD akan melakukan terhadap kelengkapan SPTPD dan lampirannya, juga kebenaran penghitungan pajak terutang.
Objek Pajak yang dapat dikecualikan dari PBJT:
Kendati merupakan nomenklatur baru, PBJT sebenarnya merupakan penggabungan 5 jenis pajak berbasis konsumsi dalam UU PDRD yang sebelumnya diatur secara terpisah. Kelima jenis pajak itu meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan.
Sebelumnya, pembedaan kelima jenis pajak tersebut menciptakan beban administrasi yang kompleks bagi Wajib Pajak yang memiliki usaha di sektor-sektor tersebut. Integrasi kelima jenis pajak tersebut menjadi satu dalam bentuk PBJT bertujuan untuk menyederhanakan administrasi bagi Wajib Pajak serta memudahkan pemantauan dan pemungutan pajak secara terintegrasi oleh Pemerintah Daerah.
Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki efisiensi dalam administrasi pajak daerah serta memberikan kejelasan yang lebih baik bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya.