Pajak Barang dan Jasa Tertentu

Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Pajak ini dikenakan pada setiap penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Subjek Pajak:Konsumen barang dan jasa tertentu.

Objek Pajak:Konsumsi atas barang dan jasa tertentu.

Wajib Pajak:Orang pribadi atau badan usaha yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

Wilayah Pemungutan:Wilayah daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.

Barang dan Jasa Tertentu

Barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir meliputi:

Makanan dan/atau Minuman: Makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh Restoran atau Jasa Boga atau Katering.

Tenaga Listrik: Tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit Tenaga Listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.

Jasa Perhotelan: Jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, penyewaan ruang rapat, dan/atau fasilitas lainnya. Termasuk didalamnya hotel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, penginapan, rumah tamu (guest house), bungalo, resor, pemondokan (cottage), tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai penginapan, dan kemah mewah (glamping).

Jasa Parkir: Jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir (valet), baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.

Jasa Kesenian dan Hiburan: Jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati. Termasuk didalamnya tontonan film, pertunjukan audio visual, pergeralan kesenian, musik, tari, busana, kontes kecantikan, dan kontes binaraga.

Penilaian dan Penghitungan

PBJT merupakan jenis pajak kabupaten/kota yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak. Saat terutang atau mulai berlakunya kewajiban pembayaran PBJT dihitung sejak saat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.

Dasar pengenaan PBJT merupakan nominal Jumlah yang Dibayarkan oleh konsumen atas konsumsi barang dan jasa tertentu. Pembayaran sebagaimana dimaksud akan dibuktikan menggunakan struk atau dokumen lainnya yang sejenis.

PBJT Makanan dan/atau Minuman=10%xJumlah Pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman
PBJT Tenaga Listrik=Tarif Tenaga Listrik (%)xNilai Jual Tenaga Listrik (Rp)
Tarif Tenaga Listrik (%):
  1. Tarif Tenaga Listrik sebesar 10% kecuali:
  2. Tarif 7% untuk konsumsi tenaga listrik yang bersumber dari PLN; atau
  3. Tarif 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam; atau
  4. Tarif 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
Nilai Jual Tenaga Listrik (Rp):
  1. Untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain (pasca bayar), nilai dihitung berdasarkan jumlah tagihan biaya tetap ditambah biaya pemakaian kWh, dibagi dengan variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik; atau
  2. Untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain (pra bayar), nilai dihitung berdasarkan jumlah pembelian tenaga listrik; atau
  3. Untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, nilai dihitung berdasarkan: kapasitas tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu pemakaian, dan harga satuan listrik di wilayah yang bersangkutan.
PBJT Jasa Perhotelan=10%xJumlah Pembayaran kepada penyedia jasa perhotelan
PBJT Jasa Parkir=10%xJumlah Pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir dan/atau penyedia layanan memarkirkan kendaraan
PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan=Tarif Jasa Kesenian dan Hiburan (%)xJumlah Pembayaran yang diterima oleh penyelenggara jasa kesenian dan hiburan
Tarif Jasa Kesenian dan Hiburan (%):
  1. Tarif 10% atas jasa kesenian dan hiburan pada umumnya; atau
  2. Tarif 40% khusus jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Pembayaran dan Penyetoran

PBJT disetorkan pada kas daerah melalui Bank yang ditunjuk untuk mendapatkan bukti penyetoran pajak. Jatuh tempo penyetoran adalah pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya (masa pajak). Penyetoran pajak oleh Wajib Pajak atau kuasanya dilakukan dengan melampirkan:

  • Fotokopi NPWPD
  • Hasil penghitungan PBJT oleh Wajib Pajak

Wajib Pajak diwajibkan melaporkan pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), serta melampirkan bukti transaksi berupa bon/nota/tanda pembayaran yang telah diperporasi/legalisasi. SPTPD disampaikan paling lambat 15 (lima belas hari) setelah berakhirnya masa pajak.

Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dengan benar, jelas dan lengkap. BPPRD akan melakukan terhadap kelengkapan SPTPD dan lampirannya, juga kebenaran penghitungan pajak terutang.

Pengecualian

Objek Pajak yang dapat dikecualikan dari PBJT:

Makanan dan/atau Minuman:
  1. dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah) per bulan (tidak berlaku untuk penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman yang dilakukan secara insidental);
  2. dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman;
  3. dilakukan oleh pabrik makanan dan/atau minuman; atau
  4. disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
Tenaga Listrik:
  1. konsumsi tenaga listrik oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Kota Tanjungpinang, pemerintah daerah lainnya, dan penyelenggara negara lainnya; atau
  2. konsumsi tenaga listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik; atau
  3. konsumsi tenaga listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; atau
  4. konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 kVA (dua ratus kilovolt ampere) yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.
Jasa Perhotelan:
  1. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Kota Tanjungpinang, dan pemerintah daerah lainnya; atau
  2. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; atau
  3. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan; atau
  4. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata; atau
  5. jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.
Jasa Parkir:
  1. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Kota Tanjungpinang; atau
  2. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri; atau
  3. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; atau
  4. penyelenggaraan penitipan kendaraan bermotor dengan kapasitas sampai dengan 10 (sepuluh) kendaraan roda 4 (empat) atau lebih dan/atau kapasitas sampai dengan 20 (dua puluh) kendaraan roda 2 (dua); atau
  5. penyelenggaraan tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor.
Jasa Kesenian dan Hiburan:
  1. promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran; atau
  2. kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran; atau
  3. kegiatan kesenian dan hiburan lainnya yang tidak dipungut bayaran.

Penutup

Kendati merupakan nomenklatur baru, PBJT sebenarnya merupakan penggabungan 5 jenis pajak berbasis konsumsi dalam UU PDRD yang sebelumnya diatur secara terpisah. Kelima jenis pajak itu meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan.

Sebelumnya, pembedaan kelima jenis pajak tersebut menciptakan beban administrasi yang kompleks bagi Wajib Pajak yang memiliki usaha di sektor-sektor tersebut. Integrasi kelima jenis pajak tersebut menjadi satu dalam bentuk PBJT bertujuan untuk menyederhanakan administrasi bagi Wajib Pajak serta memudahkan pemantauan dan pemungutan pajak secara terintegrasi oleh Pemerintah Daerah.

Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki efisiensi dalam administrasi pajak daerah serta memberikan kejelasan yang lebih baik bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya.