Pajak Reklame

Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame atau iklan.

Subjek Pajak: Pihak penyelenggara reklame, baik badan usaha atau orang pribadi.

Objek Pajak: Reklame yaitu benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.

Wilayah Pemungutan: Wilayah daerah tempat penyelenggaraan reklame, atau wilayah daerah tempat usaha penyelenggara terdaftar.

Jenis Reklame

Kota Tanjungpinang mengenakan pajak pada jenis-jenis reklame dibawah ini:

  • Megatron/Videotron
  • Papan/Billboard Tiang dengan penerangan
  • Papan/Billboard Tiang tanpa penerangan
  • Papan/Billboard Menempel dengan penerangan
  • Papan/Billboard Menempel tanpa penerangan
  • Papan/Billboard pada JPO (Reklame Bando)
  • Papan/Billboard Branding dan/atau Pengecatan
  • Reklame Berjalan

Pendaftaran dan Pendataan

Wajib Pajak wajib mendaftarkan data Diri dan data Objek Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Pengisian SPOP beserta Lampirannya secara seksama akan membantu proses penilaian objek pajak menjadi akurat.

Wajib Pajak akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang dihubungkan dengan nomor induk kependudukan (untuk pribadi) atau nomor induk berusaha (untuk badan usaha). Selain itu BPPRD akan menerbitkan nomor registrasi atau Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD).

Catatan: Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pendaftaran, maka Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan Surat Keputusan Pajak Daerah (SKPD) atas Pajak terutang berdasarkan data yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Penilaian dan Penetapan

Pajak Reklame merupakan jenis pajak kabupaten/kota yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah. Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan Pajak Reklame terutang dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Saat terutang atau mulai berlakunya kewajiban pembayaran Pajak Reklame ditetapkan pada saat terjadinya penyelenggaraan reklame.

Dasar pengenaan Pajak Reklame merupakan Nilai Sewa Reklame.

Nilai Pajak Reklame=25%xNilai Sewa Reklame
=25%x( NJOPR  +  NSPR )

Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR): Klasifikasi harga pemerintah atas biaya-biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan reklame, dikelompokkan menurut Jenis Reklame dan Dimensi Reklame. Nilai ini sudah memperhitungkan faktor harga bahan, konstruksi, perakitan, perlistrikan, ongkos kerja, transportasi dan lain sebagainya sampai reklame selesai terpasang dan tertayang.

Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR): Standar nilai yang ditetapkan sesuai Kelas Jalan dan Sudut Pandang yang strategis, dengan memperhitungkan faktor kepadatan dan pemanfaatan tata ruang kota.

Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame dihitung berdasarkan nilai kontrak.

Pembayaran dan Penyetoran

Wajib Pajak melakukan pembayaran dan penyetoran BPHTB yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Pembayaran atau penyetoran sebagaimana dimaksud dilakukan melalui sistem pembayaran berbasis elektronik atau dapat dilakukan melalui Bank yang ditunjuk.

Pengecualian

Objek Pajak yang dapat dikecualikan dari Pajak Reklame:

  1. Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya; atau
  2. Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya; atau
  3. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklame diatur dalam Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut; atau
  4. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Kota Tanjungpinang, atau pemerintah daerah lainnya; atau
  5. Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial; atau
  6. Reklame yang semata-mata memuat nama tempat ibadah dan tempat panti asuhan; atau
  7. Reklame yang semata-mata mengenai pemilikan dan/atau peruntukan tanah, dengan ketentuan luasnya tidak melebihi 1 M2 (satu meter persegi) dan diselenggarakan di atas tanah tersebut kecuali reklame produk; atau
  8. Reklame yang diselenggarakan perwakilan diplomatik, perwakilan konsulat, perwakilan PBB serta badan-badan khususnya badan-badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi badan-badan dimaksud.

Penutup

Dengan menerapkan pajak reklame, Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat mengendalikan penyebaran reklame, memastikan praktik reklame yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari segi jumlah maupun jenisnya. Ini memungkinkan pemerintah kota untuk menjaga estetika tata ruang kota dan menghindari adanya reklame yang mengganggu.