Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Pajak MBLB adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan Bumi untuk dimanfaatkan.

Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.

Objek Pajak: Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB yaitu mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.

Wilayah Pemungutan: Wilayah daerah tempat pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Pendaftaran dan Pendataan

Wajib Pajak diwajibkan mendaftarkan diri pada BPPRD untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Formulir pendaftaran wajib diisi secara benar, jelas dan lengkap serta ditandatangani dengan melampirkan:

  • Fotokopi KTP milik Wajib Pajak atau Paspor
  • Fotokopi SPPT PBB-P2 tempat berusaha, dilengkapi bukti pelunasan
  • Surat Kuasa (apabila pendaftaran dikuasakan)

Untuk Wajib Pajak berupa badan usaha, harus pula melampirkan:

  • Fotokopi Akta pendirian badan usaha (beserta perubahannya)

Setelah persyaratan dilengkapi, BPPRD akan menerbitkan NPWPD paling lambat 3 (tiga) hari kerja. Petugas perangkat daerah juga akan melakukan sosialisasi terkait hak dan kewajiban Wajib Pajak.

Catatan: Dalam hal Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri, dan setelah 3 (tiga) kali pemanggilan tidak dipenuhi; maka Kepala Daerah menerbitkan NPWPD berdasarkan data yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Penilaian dan Penghitungan

Pemungutan Pajak MBLB menggunakan metode self asssessment yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, melapor, dan membayar sendiri pajak yang terutang. Saat terutang Pajak MBLB ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan MBLB di mulut tambang. Adapun dasar pengenaan Pajak MBLB merupakan Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Nilai Pajak MBLB yang Harus Dibayar=20%xNilai Jual MBLB
=20%xVolume  x  Harga Patokan

Harga Patokan: Merupakan harga jual rata-rata tiap jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan pada mulut tambang yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan. Harga ini ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Penyetoran dan Pelaporan

Pajak MBLB disetorkan pada kas daerah melalui Bank yang ditunjuk untuk mendapatkan bukti penyetoran pajak. Jatuh tempo penyetoran adalah pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya (masa pajak). Penyetoran pajak oleh Wajib Pajak atau kuasanya dilakukan dengan melampirkan:

  • Fotokopi NPWPD
  • Hasil penghitungan Pajak MBLB oleh Wajib Pajak

Wajib Pajak diwajibkan melaporkan pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), serta melampirkan bukti transaksi berupa bon/nota/tanda pembayaran yang telah diperporasi/legalisasi. SPTPD disampaikan paling lambat 15 (lima belas hari) setelah berakhirnya masa pajak.

Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dengan benar, jelas dan lengkap. BPPRD akan melakukan terhadap kelengkapan SPTPD dan lampirannya, juga kebenaran penghitungan pajak terutang.

Penutup

Melalui penerapan pajak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat memperkuat pengawasan dan pengelolaan sumber daya mineral non-logam dan batuan di wilayahnya. Ini termasuk pengaturan eksploitasi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta pemantauan kegiatan pertambangan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Pendapatan dari pajak PMBLB juga dialokasikan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan oleh industri pertambangan, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas transportasi lainnya.