Buka Senin s.d. Kamis pukul 08.00-16.00 WIB dan Jum'at pukul 08.00-15.00 WIB
Buka Senin s.d. Kamis pukul 08.00-16.00 WIB dan Jum'at pukul 08.00-15.00 WIB
Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan usaha yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Objek Pajak: Air Tanah yaitu air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Wilayah Pemungutan: Wilayah daerah tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Wajib Pajak diwajibkan mendaftarkan diri pada BPPRD untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Formulir pendaftaran wajib diisi secara benar, jelas dan lengkap serta ditandatangani dengan melampirkan:
Untuk Wajib Pajak berupa badan usaha, harus pula melampirkan:
Setelah persyaratan dilengkapi, BPPRD akan menerbitkan NPWPD paling lambat 3 (tiga) hari kerja. Petugas perangkat daerah juga akan melakukan sosialisasi terkait hak dan kewajiban Wajib Pajak.
Catatan: Dalam hal Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri, dan setelah 3 (tiga) kali pemanggilan tidak dipenuhi; maka Kepala Daerah menerbitkan NPWPD berdasarkan data yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
PAT merupakan jenis pajak kabupaten/kota yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah. Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan PAT terutang dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Saat terutang atau mulai berlakunya kewajiban pembayaran PAT ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Dasar pengenaan PAT merupakan Nilai Perolehan Air Tanah.
Nilai PAT yang Harus Dibayar | = | 10% | x | Nilai Perolehan Air Tanah |
= | 10% | x | Harga Air Baku x Bobot Air Tanah |
Nilai Perolehan Air Tanah: Besarnya nilai ini diatur dalam Peraturan Wali Kota dengan berpedoman pada Peraturan Gubernur. Besaran ini memperhitungkan koefisien bobot berdasarkan banyak faktor seperti jenis dan lokasi sumber air, volume dan kualitas air, tujuan pengambilan, dan tingkat kerusakan yang diakibatkan.
Wajib Pajak melakukan pembayaran dan penyetoran PAT yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Pembayaran atau penyetoran sebagaimana dimaksud dilakukan melalui sistem pembayaran berbasis elektronik atau dapat dilakukan melalui Bank yang ditunjuk.
Objek Pajak yang menjadi pengecualian dari PAT sebagai berikut:
Hasil penerimaan PAT dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk program pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam wilayah Kota Tanjungpinang. Program sebagaimana dimaksud meliputi:
Pajak Air Tanah memberikan pendapatan tambahan bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang, yang dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Selain itu PAT memiliki fungsi yang tak kalah penting yaitu sebagai instrumen pengawasan dan pengendalian kelestarian lingkungan dari dampak eksploitasi pengambilan air tanah.