28
Jan

  • Admin

  • 0 Komentar

Target Pajak Penerangan Jalan Sebesar 26 Miliar

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang telah menentukan target Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tahun 2024 sebesar Rp 26 Miliar.

Penetapan target ini sesuai angka yang disesuaikan berdasarkan realisasi penerimaan PPJ tahun sebelumnya, yakni Rp 25 Miliar dengan target sebesar Rp 36 miliar.

“Dilihat dari realisasi tahun lalu 2023 tentunya target PPJ akan lebih turun karena sudah kami lakukan penyesuaian,” kata Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, Sabtu (27/1/2024).

Menurut Said, untuk kedepannya pihaknya akan meminta dukungan PLN pada pendataan untuk menghitung potensi pada penerimaan PPJ.

Hal tersebut kata dia, karna PLN merupakan stokeholder yang paling mengetahui kondisi di lapangan, sehingga BPPRD dan PLN bisa melakukan rekon yang lebih akurat terhadap penentuan target.

“Jadi untuk berikutnya kedepan kami akan menjadikan dasar hitungan potensi itu dari data PLN,” tuturnya.

Sebelumnya jelas Said, pihaknya memiliki persepsi bahwa dengan bertambahnya pelanggan maka pendapatan pajak akan lebih meningkat, namun hal tersebut ternyata tak sesuai sehingga target PPJ tahun lalu ditetapkan cukup tinggi.

Menurutnya, data pelanggan PLN diperlukan untuk indikator penetapan pajak PPJ yang sebenarnya. Terlebih keberadaan pelanggan setiap bulanya mengalami penambahan.

“Nanti kita lihat pada APBD perubahan apakah mendekati angka target atau tidak, kalau memang angkanya jauh dari target maka kita akan lakukan penyesuaian pada APBD perubahan,” pungkasnya. (un)

Tagar Pajak BPPRD PLN

0 Komentar

Richie Zaen

Langkah BPPRD Kota Tanjungpinang dalam menggandeng Bank Riau Kepri untuk memasang 500 tapping box di kafe dan restoran sebagai wajib pajak menunjukkan upaya yang progresif dalam meningkatkan pengawasan dan pengumpulan pajak secara efektif. Dengan adanya tapping box ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi potensi pelanggaran.

Balas

Mawarni

Pendekatan yang dilakukan BPPRD Kota Tanjungpinang dalam memberikan penjelasan kepada wajib pajak serta memastikan bahwa mereka tidak dibebani biaya untuk memasang alat ini merupakan langkah yang tepat untuk menghindari potensi ketidakpuasan atau kecemburuan di antara wajib pajak. Dengan komunikasi yang baik, diharapkan pemasangan tapping box ini dapat diterima dengan baik oleh para pemilik usaha kafe dan restoran serta berkontribusi positif terhadap pendapatan daerah.

Balas

Beri Komentar: