19
Jan

  • Admin

  • 0 Komentar

Gandeng BRK, BPPRD Kota Tanjungpinang akan Pasang 500 Tapping Box

TANJUNGPINANG - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota menggandeng Bank Riau Kepri (BRK) akan memasang 500 tapping box di kafe dan restoran yang menjadi wajib pajak.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan rencana pemasangan tapping box pada wajib pajak di Tanjungpinang.

“Nama-nama wajib pajak yang diminta Bank Riau Kepri juga sudah kami kirimkan,” kata Alvie, Jumat 19 Januari 2024, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.

Saat ini pemasangan tapping box ini tinggal menunggu Bank Riau Kepri untuk melakukan pemasangan.

“Tanggal 3 Januari sudah ditetapkan pemenang lelang,” kata dia.

Pemasangan tapping box kali ini kata Alvie fokus pada usaha kafe dan restoran yang jumlahnya sebanyak 500. Pihaknya juga sudah meminta Bank Riau Kepri untuk menyediakan alat sebanyak 500 unit.

Rencananya pemasangan tapping box ini juga akan menyasar ke kedai kopi yang ada di Tanjungpinang. Tujuannya agar pemasangan tapping box ini tidak menimbulkan kecemburuan antara wajib pajak.

“Takutnya ada kecemburuan, nanti ada yang ngeluh di sini pasang, di sana tidak,” kata dia.

Para wajib pajak merespon pemasangan tapping box ini dengan baik, apalagi mereka memang tidak dibebankan untuk menyediakan alat.

Alvie mengatakan timnya di lapangan juga gencar memberi penjelasan kepada wajib pajak terkait alat tersebut tidak merugikan para wajib pajak.

Tagar Pajak BPPRD BRK

0 Komentar

Richie Zaen

Langkah BPPRD Kota Tanjungpinang dalam menggandeng Bank Riau Kepri untuk memasang 500 tapping box di kafe dan restoran sebagai wajib pajak menunjukkan upaya yang progresif dalam meningkatkan pengawasan dan pengumpulan pajak secara efektif. Dengan adanya tapping box ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi potensi pelanggaran.

Balas

Mawarni

Pendekatan yang dilakukan BPPRD Kota Tanjungpinang dalam memberikan penjelasan kepada wajib pajak serta memastikan bahwa mereka tidak dibebani biaya untuk memasang alat ini merupakan langkah yang tepat untuk menghindari potensi ketidakpuasan atau kecemburuan di antara wajib pajak. Dengan komunikasi yang baik, diharapkan pemasangan tapping box ini dapat diterima dengan baik oleh para pemilik usaha kafe dan restoran serta berkontribusi positif terhadap pendapatan daerah.

Balas

Beri Komentar: