22
Jan

  • Admin

  • 0 Komentar

BPPRD dan BRK akan Pasang 500 Tapping Box

TANJUNGPINANG - Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menyampaikan, dalam waktu dekat, sebanyak 500 wajib pajak akan dipasang tapping box. Ia menyampaikan, tapping box merupakan perangkat yang dipasang di tempat wajib pajak, untuk sebagai pembanding report omzet yang dilaporkan secara online oleh wajib pajak.

Pemasangan ini adalah rencana bersama antara Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dengan Bank Riau Kepri (BRK). “Kita sudah minta ke BRK untuk menyediakan alat sebanyak 500 unit. Awal Januari 2024 sudah lelang, sekarang tinggal menunggu BRK untuk melakukan pemasangan," sebutnya kepada hariankepri.com, Senin (22/1/2024).

Sejauh ini, jajaran BPPRD juga sudah gencar melakukan sosialisasi dan memberi penjelasan kepada wajib pajak, terhadap alat yang akan dipasang itu. Menurutnya, tapping box itu nantinya akan dipasang di kafe dan restoran yang ada di Tanjungpinang. Lokasi tersebut ditetapkan sesuai dengan arahan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. Pemasangan akan menyasar hingga ke kedai kopi agar pemasangan itu merata, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan antara wajib pajak. Ia juga menjamin bahwa dengan keberadaan alat tersebut, pelaku usaha tidak akan dirugikan.

Lebih lanjut ia menambahkan, pemasangan tapping box bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah. “Dengan adanya rencana pemasangan alat itu, mudah-mudahan PAD kita tahun 2024 ini bisa lebih maksimal,” tukasnya. (zul, hariankepri.com)

Tagar Pajak BPPRD BRK

0 Komentar

Richie Zaen

Langkah BPPRD Kota Tanjungpinang dalam menggandeng Bank Riau Kepri untuk memasang 500 tapping box di kafe dan restoran sebagai wajib pajak menunjukkan upaya yang progresif dalam meningkatkan pengawasan dan pengumpulan pajak secara efektif. Dengan adanya tapping box ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi potensi pelanggaran.

Balas

Mawarni

Pendekatan yang dilakukan BPPRD Kota Tanjungpinang dalam memberikan penjelasan kepada wajib pajak serta memastikan bahwa mereka tidak dibebani biaya untuk memasang alat ini merupakan langkah yang tepat untuk menghindari potensi ketidakpuasan atau kecemburuan di antara wajib pajak. Dengan komunikasi yang baik, diharapkan pemasangan tapping box ini dapat diterima dengan baik oleh para pemilik usaha kafe dan restoran serta berkontribusi positif terhadap pendapatan daerah.

Balas

Beri Komentar: