Buka Senin s.d. Kamis pukul 08.00-16.00 WIB dan Jum'at pukul 08.00-15.00 WIB
Buka Senin s.d. Kamis pukul 08.00-16.00 WIB dan Jum'at pukul 08.00-15.00 WIB
24
Jan
TANJUNGPINANG - Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan,S.Sos bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menggelar silaturahmi bersama wajib pajak yang ada di Tanjungpinang.
Pertemuan itu diikuti perwakilan pelaku usaha seperti pihak perhotelan, tempat hiburan, perparkiran, dan wajib pajak lainnya.
Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, menyampaikan terimakasih kepada wajib pajak yang selama ini telah berkontribusi membangun ibukota provinsi ini melalui pembayaran pajaknya.
“Kami atas nama Pemko Tanjungpinang sangat sangat berterimakasih kepada bapak ibu, dan hari ini semua yang bersedia hadir dalam acara coffe morning,” kata Hasan, Selasa (24/1).
Hasan menyebut, pihaknya harus berkenalan langsung denga para wajib pajak yang ada sebab, masa jabatannya di Tanjungpinang ini cukup lama hingga November 2024 mendatang, sehingga berbagai kebijakan yang diambil nantinya akan bersentuhan langsung dengan para wajib pajak.
“Butuh komitmen bersama, pemerintah harus hadir bersama masyarakat dan pelaku usaha untuk menjawab berbagai persoalan yang dijumpai nantinya,” ujar Hasan.
Hasan turut bangga terhadap pelaku usaha sebagai wajib pajak yang dapat bertahan selama masa pandemi Covid -19 lalu dan saat ini perlahan mulai bangkit kembali dengan berdampingan bersama pemerintah daerah.
“Dalam waktu satu tahun ini kami akan berusaha maksimal untuk membawa Tanjungpinang menjadi lebih baik lagi dengan cara berkolaborasi bersama stakeholder agar dapat dilirik oleh wisatawan,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie mengatakan sejalan dengan silaturahmi, pihaknya juga menyampaikan beberapa informasi terkait perubahan aturan pajak.
“Dengan perubahan itu tentu ada penyesuaian-penyesuaian pada beberapa objek pajak,”ungkapnya.
Seperti pajak hotel, restoran, parkir, dan pajak penerangan jalan berganti nama dengan pajak barang dan jasa tertentu.
“Beberapa hal ini harus kita ketahui bersama nanti agar tidak terjadi kendala nantinya,” sebut Alvie.
0 Komentar
Richie Zaen
Langkah BPPRD Kota Tanjungpinang dalam menggandeng Bank Riau Kepri untuk memasang 500 tapping box di kafe dan restoran sebagai wajib pajak menunjukkan upaya yang progresif dalam meningkatkan pengawasan dan pengumpulan pajak secara efektif. Dengan adanya tapping box ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi potensi pelanggaran.
BalasMawarni
Pendekatan yang dilakukan BPPRD Kota Tanjungpinang dalam memberikan penjelasan kepada wajib pajak serta memastikan bahwa mereka tidak dibebani biaya untuk memasang alat ini merupakan langkah yang tepat untuk menghindari potensi ketidakpuasan atau kecemburuan di antara wajib pajak. Dengan komunikasi yang baik, diharapkan pemasangan tapping box ini dapat diterima dengan baik oleh para pemilik usaha kafe dan restoran serta berkontribusi positif terhadap pendapatan daerah.
Balas