ARTIKEL & BERITA

Apa Kabar Pajak

Pembebasan BPHTB MBR

Kota Tanjungpinang telah menerbitkan Peraturan Walikota No. 03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

  • Fotokopi Sertifikat

  • Kuitansi Asli Bermaterai/PPJB/Bukti Transaksi

  • Fotokopi KTP dan NPWP kedua belah pihak (penjual dan pembeli)

  • Fotokopi Surat Kuasa Menjual (apabila dikuasakan)

  • Fotokopi SPPT PBB Tahun Berjalan

  • Foto Objek Tanah atau Bangunan

  • Slip Gaji Asli atau Surat Keterangan Tidak Bekerja

  • Fotokopi Kartu Keluarga

  • Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) dari Bank

Anda dapat bertanya lewat WhatsApp

+62 819 9778 2363

TAPPING BOX

Sinergi dan Harmonis

Penerapan Tapping-box pajak membawa sejumlah manfaat bagi pelaku usaha. Pertama, pencatatan transaksi otomatis akan meniadakan risiko kesalahan perhitungan baik oleh pengusaha maupun petugas. Kedua, pemantauan arus kas real-time usaha akan memberikan wawasan untuk pengambilan strategi usaha yang lebih tepat.

Mari bersama membangun Kota Tanjungpinang kita tercinta.

Dengan rekam jejak transaksi yang lebih baik, pelaku usaha dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari sanksi yang mungkin timbul dari ketidaksesuaian. Oleh karena itu, kami sangat menganjurkan agar setiap usaha mengadopsi terobosan teknologi ini sebagai bagian penting dari manajemen keuangan mereka.

DIDUKUNG OLEH